BAB 9
HAJI DAN UMRAH
Rukun Islam yang kelima adalah menunaikan
ibadah haji. Orang Islam yang sudah mampu, menunaikan ibadah haji hukumnya
wajib. Dalam pelaksanaan ibadah haji akan selalu diikuti dengan umrah. Tahukah
kamu apa pengertian haji ? apa bedanya haji dengan umrah? bagaimana ketentuan
dalam berhaji ? serta bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalam bab
ini akan dibahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah.
A. Haji
1. Pengertian Haji
Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah)
untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu. Setiap muslim yang
mampu, berkewajiban menunaikan ibadah haji satu kali dalam hidupnya. Adapun
selebihnya hukumnya sunah. Perintah tentang haji tersebut terdapat dalam surah
dibawah ini :
........................................
Artinya :“Dan (di antara) kewajiban manusia
terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. “(Q.S. ali-Imran/3:97).
2. Syarat Haji
Ada beberapa syarat, jika seseorang akan
menunaikan ibadah haji, yaitu:
a. Beragama islam
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Sudah balig
d. Bukan merupakan budak (orang merdeka)
e. orang yang mampu, yang meliputi :
§ Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk membayar
ongkos naik haji (ONH) dan cukup untuk bekal selama mengerjakan haji serta
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
§ Ada kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat mengangkut ke
Baitullah.
§ Aman, artinya di dalam melaksanakan ibadah haji dijamin kesehatan harta dan
jiwanya, tidak terjadi perang, kerusuhan dan sebaginya.
§ Bagi wanita hendaknya disertai mahramnya.
3. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib
dilakukan dalam berhaji, dan tidak dapat diganti dengan membayar denda (dam).
Jika orang meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun
haji ada 6 macam sebagai berikut.
a. Memakai ihram dan niat haji
Ihram adalah memakai pakaian berwarna putih
yang tidak berjahit. Sebelum memakai pakaian ihram terlebih dahulu mandi
jinabat. Setelah memakai pakaian ihram dilanjutkan salat 2 rakaat di mikat
kemudian niat haji, dengan lafal
.....................................................
Artinya : “Aku sambut panggilanmu, ya Allah
untuk berhaji.”
b. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf artinya hadir di Padang Arafah. Wukuf
pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah
sampai terbit fajar sidik tanggal 10 Zulhijah. Wukuf dilakukan setelah khotbah
dan salat jamak qasar takdim zuhur dan asyar berjamaah. Wukuf dapat dilakukan
berjamaah atau sendiri dengan memperbanyak zikir, istigfar, dan doa. Waktu
wukuf tidak disyaratkan harus suci dari hadas besar atau kecil.
c. Tawaf
Tawaf adalah mengeliligi ka’bah tujuh kali
putaran. Tawaf dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri
orang yang tawaf. Orang yang tawaf harus menutup aurat dan suci dari hadas dan
najis. Ada beberapa macam tawaf, sebagai berikut:
§
Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika
baru datang di Mekah.
§
Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan
karena melaksanakan rukun haji.
§
Tawaf tahallul, yaitu tawaf yang dilakukan
untuk melepaskan diri dari yang diharamkan sebab ihram.
§
Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan karena
nazar.
§
Tawaf sunah, yaitu tawaf yang dilakukan untuk
mencari keutamaan ibadah.
§
Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilakukan karena
meninggalkan Mekah.
d. Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil di antara bukit
Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah.
Sa’i dilakukan 7 kali bolak-balik dan dikerjakan setelah tawaf.
e. Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah
pada hari mahar bila mempunyai kurban, mencukur setelah menyembelih hewan,
mencukur minimal 3 helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun-rukun tersebut artinya harus
berurutan dimulai dari niat (ihram) wukuf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.
4. Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan baik
perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila
wajib haji dilanggar, hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam, meliputi :
a. Ihram dari miqat, dengan mengucapkan
...............................
Artinya: “Ku penuhi ya Allah panggilan-Mu untuk berhaji”
b. Mabit di Musdalifah
Mabit dilaksanakan dengan cara berhenti
sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Pada saat mabit dipergunakan
untuk mencari kerikil sebanyak 49 atau 70 butir atau 7 butir untuk melempar
jumrah akabah. Jama’ah haji yang tidak mabit di Musdalifah wajib membayar dam
yaitu menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu, berpuasa 10 hari yaitu 3
hari ditanah suci dan 7 hari di tanah air.
c. Melontar Jumrah
Jama’ah haji yang tidak melontar jumrah selama
3 hari wajib membayar dam dan jika meninggalkan sebagian lontaran maka harus
membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing, jika
tak mampu menyembelih kambing diganti puasa 10 hari, jika puasa tak mampu
diganti dengan memberi makan kepada beberapa fakir miskin yang nilainya sama
dengan harga satu ekor kambing.
1) Waktu melontar jumrah
Ø
Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya
jumrah akabah saja, dimulai tengah malam sampai terbenam matahari
Ø
Pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah yang dilontar ketiga-tiganya yaitu, jumrah ula, wusta dan akabah
2) Cara melontar jumrah
Ø
Melontar masing-masing 7 kerikil dengan tujuh
kali lontaran. Jama’ah haji yang melaksanakan nafar awal melontar jumrah dengan
49 butir, yaitu 7 butir untuk jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan
masingmasing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 11 dan 12
Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah haji yang melaksanakan nafar sani melontar
jumrah dengan 70 butir, karena di tambah lagi masing-masing 7 butir untuk
jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 13 Zulhijah.
Ø
Melontar jumrah secara jama’ah, yaitu Melontar
jumrah sekaligus pada hari-hari tasyrik dinafar awal atau nafar sani
diperbolehkan. Cara melontar jumrah adalah jika seseorang tidak melontar pada
hari pertama, dapat dilakukan pada hari kedua atau ketiga.
Ø
Tertunda melontar jumrah akabah
Waktu melontar jumrah akabah boleh di akhirkan
pada tanggal 11 Zulhijah esok harinya sampai batas akhir pada hari tasyrik
akhir, dengan cara sempurna dan beruntun satu persatu.
Ø
Mewakilkan melontar jumrah
Bagi yang berhalangan boleh diwakilkan pada
orang lain, dengan cara mendahulukan jumrah ula untuk dirinya, kemudian
melontar untuk orang yang diwakili, demikian seterusnya untuk melontar jumrah
wusta dan akabah.
Ø
Mabit di mina
Mabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit
maka harus membayar dam.
Ø
Meninggalkan larangan-larangan ihram.
Larangan-larangan itu adalah :
1. Bagi pria dilarang,
§
Memakai pakaian berjahit
§
Memakai sepatu menutupi mata kaki.
§
Memakai penutup kepala yang melekat, jika
tidak melekat hukumnya boleh, contohnya payung
2. Bagi wanita dilarang :
§
berkaus tangan
§
menutup muka
3. Bagi pria dan wanita dilarang :
§
Memakai wangi-wangian.
§
Memotong kuku, bulu dan rambut.
§
Memburu /membunuh binatang.
§
Kawin, mengawinkan atau meminang.
§
Bercumbu atau bersetubuh.
§
Mencaci, bertengkar.
§
Memotong pepohonan di tanah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar