Kamis, 09 Mei 2019

BAB 9 HAJI DAN UMRAH

BAB 9
HAJI DAN UMRAH

Rukun Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji. Orang Islam yang sudah mampu, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Dalam pelaksanaan ibadah haji akan selalu diikuti dengan umrah. Tahukah kamu apa pengertian haji ? apa bedanya haji dengan umrah? bagaimana ketentuan dalam berhaji ? serta bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalam bab ini akan dibahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah.
A.    Haji
1.      Pengertian Haji
Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu. Setiap muslim yang mampu, berkewajiban menunaikan ibadah haji satu kali dalam hidupnya. Adapun selebihnya hukumnya sunah. Perintah tentang haji tersebut terdapat dalam surah dibawah ini :
........................................

Artinya :“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. “(Q.S. ali-Imran/3:97).
2.      Syarat Haji
Ada beberapa syarat, jika seseorang akan menunaikan ibadah haji, yaitu:
a.       Beragama islam
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Sudah balig
d.      Bukan merupakan budak (orang merdeka)
e.       orang yang mampu, yang meliputi :
§  Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk membayar ongkos naik haji (ONH) dan cukup untuk bekal selama mengerjakan haji serta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
§  Ada kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat mengangkut ke Baitullah.
§  Aman, artinya di dalam melaksanakan ibadah haji dijamin kesehatan harta dan jiwanya, tidak terjadi perang, kerusuhan dan sebaginya.
§  Bagi wanita hendaknya disertai mahramnya.
3.      Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji, dan tidak dapat diganti dengan membayar denda (dam). Jika orang meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun haji ada 6 macam sebagai berikut.
a.       Memakai ihram dan niat haji
Ihram adalah memakai pakaian berwarna putih yang tidak berjahit. Sebelum memakai pakaian ihram terlebih dahulu mandi jinabat. Setelah memakai pakaian ihram dilanjutkan salat 2 rakaat di mikat kemudian niat haji, dengan lafal
.....................................................

Artinya : “Aku sambut panggilanmu, ya Allah untuk berhaji.”
b.      Wukuf di Padang Arafah
Wukuf artinya hadir di Padang Arafah. Wukuf pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar sidik tanggal 10 Zulhijah. Wukuf dilakukan setelah khotbah dan salat jamak qasar takdim zuhur dan asyar berjamaah. Wukuf dapat dilakukan berjamaah atau sendiri dengan memperbanyak zikir, istigfar, dan doa. Waktu wukuf tidak disyaratkan harus suci dari hadas besar atau kecil.
c.       Tawaf
Tawaf adalah mengeliligi ka’bah tujuh kali putaran. Tawaf dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang tawaf. Orang yang tawaf harus menutup aurat dan suci dari hadas dan najis. Ada beberapa macam tawaf, sebagai berikut:
§  Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru datang di Mekah.
§  Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan karena melaksanakan rukun haji.
§  Tawaf tahallul, yaitu tawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan sebab ihram.
§  Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan karena nazar.
§  Tawaf sunah, yaitu tawaf yang dilakukan untuk mencari keutamaan ibadah.
§  Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilakukan karena meninggalkan Mekah.
d.      Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i dilakukan 7 kali bolak-balik dan dikerjakan setelah tawaf.
e.       Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari mahar bila mempunyai kurban, mencukur setelah menyembelih hewan, mencukur minimal 3 helai rambut.
f.       Tertib
Menertibkan rukun-rukun tersebut artinya harus berurutan dimulai dari niat (ihram) wukuf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.
4.      Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan baik perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam, meliputi :
a.       Ihram dari miqat, dengan mengucapkan
...............................
Artinya: “Ku penuhi ya Allah panggilan-Mu untuk berhaji”
b.      Mabit di Musdalifah   
Mabit dilaksanakan dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Pada saat mabit dipergunakan untuk mencari kerikil sebanyak 49 atau 70 butir atau 7 butir untuk melempar jumrah akabah. Jama’ah haji yang tidak mabit di Musdalifah wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu, berpuasa 10 hari yaitu 3 hari ditanah suci dan 7 hari di tanah air.
c.       Melontar Jumrah
Jama’ah haji yang tidak melontar jumrah selama 3 hari wajib membayar dam dan jika meninggalkan sebagian lontaran maka harus membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing, jika tak mampu menyembelih kambing diganti puasa 10 hari, jika puasa tak mampu diganti dengan memberi makan kepada beberapa fakir miskin yang nilainya sama dengan harga satu ekor kambing.
1)      Waktu melontar jumrah
Ø  Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya jumrah akabah saja, dimulai tengah malam sampai terbenam matahari
Ø  Pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang dilontar ketiga-tiganya yaitu, jumrah ula, wusta dan akabah
2)      Cara melontar jumrah
Ø  Melontar masing-masing 7 kerikil dengan tujuh kali lontaran. Jama’ah haji yang melaksanakan nafar awal melontar jumrah dengan 49 butir, yaitu 7 butir untuk jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan masingmasing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah haji yang melaksanakan nafar sani melontar jumrah dengan 70 butir, karena di tambah lagi masing-masing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 13 Zulhijah.
Ø  Melontar jumrah secara jama’ah, yaitu Melontar jumrah sekaligus pada hari-hari tasyrik dinafar awal atau nafar sani diperbolehkan. Cara melontar jumrah adalah jika seseorang tidak melontar pada hari pertama, dapat dilakukan pada hari kedua atau ketiga.
Ø  Tertunda melontar jumrah akabah
Waktu melontar jumrah akabah boleh di akhirkan pada tanggal 11 Zulhijah esok harinya sampai batas akhir pada hari tasyrik akhir, dengan cara sempurna dan beruntun satu persatu.
Ø  Mewakilkan melontar jumrah
Bagi yang berhalangan boleh diwakilkan pada orang lain, dengan cara mendahulukan jumrah ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk orang yang diwakili, demikian seterusnya untuk melontar jumrah wusta dan akabah.
Ø  Mabit di mina
Mabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit maka harus membayar dam.
Ø  Meninggalkan larangan-larangan ihram. Larangan-larangan itu adalah :
1.    Bagi pria dilarang,
§  Memakai pakaian berjahit
§  Memakai sepatu menutupi mata kaki.
§  Memakai penutup kepala yang melekat, jika tidak melekat hukumnya boleh, contohnya payung
2.    Bagi wanita dilarang :
§  berkaus tangan
§  menutup muka
3.    Bagi pria dan wanita dilarang :
§  Memakai wangi-wangian.
§  Memotong kuku, bulu dan rambut.
§  Memburu /membunuh binatang.
§  Kawin, mengawinkan atau meminang.
§  Bercumbu atau bersetubuh.
§  Mencaci, bertengkar.
§  Memotong pepohonan di tanah haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar